Selasa, 04 Mei 2010

Fuad Fathoni (07510122)

ANALISIS RESIKO PEMBIAYAAN AKAD MUDHOROBAH
(Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Belakangan ini telah banyak bank konvensional yang membuka cabang atau unit baru yang mengatasnamakan perbankan syariah. Hal tersebut sangat wajar, jika melihat prospek dari bank syariah itu sendiri yang diprediksi akan berkembang dengan pesat. Itu dibuktikan dengan adanya bank yang baru-baru ini akan menyusul untuk menjadi syariah, diantaranya BCA syariah dan bank Victoria Syariah. Masih ada dua bank lagi yang sekarang masih dalam proses perizinan pemisahan unit usaha syariah PT Bank Negara Indonesia Tbk dan Bank Jabar. Sehingga akan mendorong persentase asset bank syariah mencapai 5% dibandingkan dengan asset perbankan nasional.(bisnis.com)
Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah pada awal tahun ini cukup positif dibandingkan dengan bank konvensional, karena pada kuartal I/2010 sudah membukukan kinerja pembiayaan positif. Padahal bank konvensional baru membukukan kredit positif pada April. Sektor ritel dan UMKM menjadi pendorong pembiayaan bank syariah.

Perbankan syariah dipandang sebagai solusi dari ketidakmampuan perbankan konvensional untuk mengakomodasi tujuan aktivitas ekonomi menurut perspektif Islam, yaitu sirkulasi kemakmuran, security, otentik, equity, kesejahteraan tenaga kerja dan moralitas. Menurut The Sharia Training Center dalam Mahmudah (2006), “Perbankan syariah adalah bank yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank syariah beroperasi atas asas bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk mempermudah pendapatan. Asas utama adalah kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.”
Bank syariah merupakan sistem perbankan yang didasarkan pada kaidah dan syariat Islam. Teknik pembiayaan Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menyangkut aspek legal, struktur, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 1999). Karim (1990) menyatakan bahwa corak yang membedakan bank Islam dengan bank konvensional adalah bahwa semua transaksi keuangan mereka harus sesuai dengan syariah Islam. Sementara itu, Tomkis dalam Karim (1990) menjelaskan bagaimana persepsi Islam mempengaruhi perilaku bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktek bisnis Islam dan Barat. Perbedaan peran sosial mengenai perilaku bisnis mengakibatkan perbedaan dalam operasional keuangan organisasi, akuntansinya dan analisa keuangannya. Lebih jauh Al-Qur’an (Surat Al Baqoroh: ayat 275-276) menjelaskan tentang syariat Islam yang melarang pembayaran dan penerimaan riba, perjudian (Surat Al Maidah: ayat 90), menimbun (Surat At Taubah: ayat 34), dalam semua transaksi keuangan. Sedangkan berdirinya perbankan dengan sistem syariah didasarkan pada tiga alasan utama, yaitu: (1) adanya sistem bagi hasil, (2) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama Islam, (3) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap pihak lain dinilai melanggar norma keadilan, menurut (Ratnawati dalam Mahmudah, 2006.).
Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh bank-bank syariah pada umumnya dengan melakukan pinjaman dengan beberapa akad yang telah disepakati. Tentunya sistem pembiayaan mana yang mempunyai resiko paling kecil akan dijadikan sebagai program favorit. Menurut (Antonio, 2001: 95-123) kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
1. Al Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
2. Al Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.

3. Al-Wadiah
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki (Antonio, 2001).
4. Al Murabahah
Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
5. Salam
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang akan dibahas oleh peneliti adalah, “Bagaimana analisis resiko pembiayaan akad Mudhorobah?”

1.3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis resiko pembiayaan akad Mudhorobah.

1.4. Manfaat Penelitian
Peneliti pasti mengharapkan hasil penelitiannya mempunyai manfaat tertentu bagi dirinya sendiri atau pada orang lain pada umumnya. Manfaat penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui resiko dalam pembiayaan akad mudhorobah pada perbankan syariah.

2. Bagi bank syariah, untuk mengambil keputusan mengenai resiko terkecil dalam pembiayaan yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman selanjutnya.
3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dokumentasi ilmiah yang bermanfaat untuk kegiatan akademik bagi peneliti sendiri dan pihak fakultas.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1. Penelitian Tedahulu
Penelitian terdahulu berguna untuk memberikan gambaran dan memperjelas kerangka berpikir pembahasan. Di samping itu juga bertujuan untuk mendapatkan bahan perbandingan dan acuan. Maka dalam kajian pustaka ini peneliti mencantumkan hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan mengenai perbankan syariah.
Rochana Kusumajati (2009), dalam penelitiannya melakukan analisa persepsi masyarakat Surakarta terhadap perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan persepsi yang dimiliki oleh masyarakat Surakarta. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Surakarta khususnya tentang perbankan syariah yang juga bisa digunakan sebagai acuan bank.
Ashari dan Saptana (2005), dalam penelitiannya menjelaskan tentang prospek pembiayaan syariah untuk sektor pertanian. Di dalamnya dijelaskan permasalahan sektor pertanian salah satunya adalah lemahnya permodalan. Pemerintah mengatasinya dengan memberikan aliran dana kredit bagi para petani dengan adanya bunga. Tetapi hal itu kurang mengena sebab yang terjadi malah para petani terlilit utang yang akhirnya menyebabkan kredit mancet. Makanya harus dicarikan solusi yang tepat, salah satunya dengan pembiayaan syariah tanpa bunga. Tujuan dari penelitian ini adalah mengenalkan model pembiayaan syariah dan prospeknya di sektor pertanian.
Penelitian tentang bank syariah sebelumnya telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro dan Universitas Brawijaya yang bekerja sama dengan bank Indonesia pada tahun 2000, yang berbentuk penelitian diskriptif. Penelitian ini meliputi potensi, preferensi dan perilaku masyarakat jawa terhadap bank syariah. Hasil penelitian tersebut menjelaskan karakteristik dan perilaku masyarakat calon pengguna jasa perbankan syariah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penelitian tersebut juga memberikan hasil yang berbeda antar provinsi bahwa faktor pendidikan mempengaruhi minat masyarakat terhadap perbankan syariah.
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini untuk mengetahui analisis resiko yang ada dalam perbankan syariah sebagai lembaga keuangan dalam perspektif islam. Data-data yang kami dapatkan dari buku, artikel, dan referensi yang berhubungan dari akademis.

Tidak ada komentar: