FORM PENGAJUAN JUDUL OUTLINE PROPOSAL PENELITIAN
(SKRIPSI)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
NAMA : FUAD FATHONI
NIM : 07510122
JURUSAN : MANAJEMEN
KONSENTRASI : KEUANGAN
1. Judul
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHOROBAH TERHADAP
PERBANKAN SYARIAH
(Studi Kasus di Kota Madiun)
2. Latar Belakang Masalah (Deskripsi Alasan Penelitian)
Istilah Bank Islam atau Bank Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Sistem Bank Syariah menerapkan system bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist sebagai landasan dasar hukum dan operasional. (Karmen P dan M.S Antonio, 1992)
Sektor ritel dan UMKM menjadi pendorong pembiayaan bank syariah. Perbankan syariah dipandang sebagai solusi dari ketidakmampuan perbankan konvensional untuk mengakomodasi tujuan aktivitas ekonomi menurut perspektif Islam, yaitu sirkulasi kemakmuran, security, otentik, equity, kesejahteraan tenaga kerja dan moralitas. Menurut The Sharia Training Center dalam Mahmudah (2006), “Perbankan syariah adalah bank yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank syariah beroperasi atas asas bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk mempermudah pendapatan. Asas utama adalah kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.”
Bank syariah merupakan sistem perbankan yang didasarkan pada kaidah dan syariat Islam. Teknik pembiayaan Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menyangkut aspek legal, struktur, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 1999).
Karim (1990) menyatakan bahwa corak yang membedakan bank Islam dengan bank konvensional adalah bahwa semua transaksi keuangan mereka harus sesuai dengan syariah Islam. Sementara itu, Tomkis dalam Karim (1990) menjelaskan bagaimana persepsi Islam mempengaruhi perilaku bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktek bisnis Islam dan Barat. Perbedaan peran sosial mengenai perilaku bisnis mengakibatkan perbedaan dalam operasional keuangan organisasi, akuntansinya dan analisa keuangannya. Lebih jauh Al-Qur’an (Surat Al Baqoroh: ayat 275-276) menjelaskan tentang syariat Islam yang melarang pembayaran dan penerimaan riba, perjudian (Surat Al Maidah: ayat 90), menimbun (Surat At Taubah: ayat 34), dalam semua transaksi keuangan.