Rabu, 03 November 2010

Proposal Penelitian


FORM PENGAJUAN JUDUL OUTLINE PROPOSAL PENELITIAN
(SKRIPSI)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
 

NAMA                                  : FUAD FATHONI
NIM                                       : 07510122
JURUSAN                            : MANAJEMEN
KONSENTRASI                   : KEUANGAN

1.       Judul
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHOROBAH TERHADAP
PERBANKAN SYARIAH
(Studi Kasus di Kota Madiun)

2.      Latar Belakang Masalah (Deskripsi Alasan Penelitian)
            Istilah Bank Islam atau Bank Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Sistem Bank Syariah menerapkan system bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist sebagai landasan dasar hukum dan operasional. (Karmen P dan M.S  Antonio, 1992)
            Sektor ritel dan UMKM menjadi pendorong pembiayaan bank syariah. Perbankan syariah dipandang sebagai solusi dari ketidakmampuan perbankan konvensional untuk mengakomodasi tujuan aktivitas ekonomi menurut perspektif Islam, yaitu sirkulasi kemakmuran, security, otentik, equity, kesejahteraan tenaga kerja dan moralitas. Menurut The Sharia Training Center dalam Mahmudah (2006), “Perbankan syariah adalah bank yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank syariah beroperasi atas asas bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk mempermudah pendapatan. Asas utama adalah kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.”
            Bank syariah merupakan sistem perbankan yang didasarkan pada kaidah dan syariat Islam. Teknik pembiayaan Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menyangkut aspek legal, struktur, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 1999).
            Karim (1990) menyatakan bahwa corak yang membedakan bank Islam dengan bank konvensional adalah bahwa semua transaksi keuangan mereka harus sesuai dengan syariah Islam. Sementara itu, Tomkis dalam Karim (1990) menjelaskan bagaimana persepsi Islam mempengaruhi perilaku bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktek bisnis Islam dan Barat. Perbedaan peran sosial mengenai perilaku bisnis mengakibatkan perbedaan dalam operasional keuangan organisasi, akuntansinya dan analisa keuangannya. Lebih jauh Al-Qur’an (Surat Al Baqoroh: ayat 275-276) menjelaskan tentang syariat Islam yang melarang pembayaran dan penerimaan riba, perjudian (Surat Al Maidah: ayat 90), menimbun (Surat At Taubah: ayat 34), dalam semua transaksi keuangan.
            Sedangkan berdirinya perbankan dengan sistem syariah didasarkan pada tiga alasan utama, yaitu: (1) adanya sistem bagi hasil, (2) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama Islam, (3) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap pihak lain dinilai melanggar norma keadilan, menurut (Ratnawati dalam Mahmudah, 2006.).
Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang baik. Namun masih banyak kendala dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia yaitu Kendala Fiqh seperti anggapan para ulama tentang bunga diantaranya halal, haram dan syubhat (Muhammad, 2004); rendahnya sosialisasi perbankan syariah; problem hukum tidak adanya Undang-Undang (UU) yang memberi penjelasan mengenai cara operasional perbankan syariah di Indonesia antara tahun 1992-1998; larangan riba tidak hanya pada umat Islam tapi juga menurut keyakinan Nasrani yang terdapat dalam Lukas 6 : 34- 35 sebagai ayat yang mengecam praktek riba (Muhammad, 2004); kurangnya SDM dan keahlian; terbatasnya jaringan kantor bank syariah; kesulitan likuiditas; terjadinya asimetri informasi. (Karem, 2003).
Tabel 1.1
Sumber: Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001, hal. 34
Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh bank-bank syariah pada umumnya dengan melakukan pinjaman dengan beberapa akad yang telah disepakati. Tentunya sistem pembiayaan mana yang mempunyai resiko paling kecil akan dijadikan sebagai program favorit. Menurut (Antonio, 2001: 95-123) kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
1. Al Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
2. Al Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
3. Al-Wadiah
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki (Antonio, 2001).
4. Al Murabahah
Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tangguhan, maupun dicicil.
5. Salam
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai). Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah dengan keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan, sedangkan jika bank menjualnya secara cicilan, maka kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Dari latar belakang di atas dan juga beberapa pilihan sistem pembiayaan yang mempunyai resiko paling kecil yang akan dijadikan sebagai program favorit. Untuk pendirian usaha atau untuk memperbesar usaha, maka peneliti menggunakan sistem mudhorobah. Oleh karena itu, penulisan judul penelitian ini adalah: “ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHAROBAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI” (studi kasus di Kota Madiun)

  1. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang peneliti uraikan sebelumnya, agar dapat di analisis dan dapat menjawab permasalahan yang ada dalam sebuah penelitian, maka perumusan masalahnya dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana perkembangan pembiayaan pada perbankan syariah di Madiun?
2.      Bagaimana efektifitas pembiayaan dengan sistem mudhorobah pada perbankan syariah di Madiun?

4.      Penelitian Terdahulu (judul, nama, tahun peniltian)
Penelitian terdahulu berguna untuk memberikan gambaran dan memperjelas kerangka berpikir pembahasan. Di samping itu juga bertujuan untuk mendapatkan bahan perbandingan dan acuan. Maka dalam kajian pustaka ini peneliti mencantumkan hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan mengenai perbankan syariah.
Rochana Kusumajati (2009), dalam penelitiannya melakukan analisa persepsi masyarakat Surakarta terhadap perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan persepsi yang dimiliki oleh masyarakat Surakarta. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Surakarta khususnya tentang perbankan syariah yang juga bisa digunakan sebagai acuan bank.
Ashari dan Saptana (2005), dalam penelitiannya menjelaskan tentang prospek pembiayaan syariah untuk sektor pertanian. Di dalamnya dijelaskan permasalahan sektor pertanian salah satunya adalah lemahnya permodalan. Pemerintah mengatasinya dengan memberikan aliran dana kredit bagi para petani dengan adanya bunga. Tetapi hal itu kurang mengena sebab yang terjadi malah para petani terlilit utang yang akhirnya menyebabkan kredit mancet. Makanya harus dicarikan solusi yang tepat, salah satunya dengan pembiayaan syariah tanpa bunga. Tujuan dari penelitian ini adalah mengenalkan model pembiayaan syariah dan prospeknya di sektor pertanian.
Penelitian tentang bank syariah sebelumnya telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro dan Universitas Brawijaya yang bekerja sama dengan bank Indonesia pada tahun 2000, yang berbentuk penelitian diskriptif. Penelitian ini meliputi potensi, preferensi dan perilaku masyarakat jawa terhadap bank syariah. Hasil penelitian tersebut menjelaskan karakteristik dan perilaku masyarakat calon pengguna jasa perbankan syariah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penelitian tersebut juga memberikan hasil yang berbeda antar provinsi bahwa faktor pendidikan mempengaruhi minat masyarakat terhadap perbankan syariah.

5.      Teori yang dipakai dan sub-sub teori (teori siapa dan tentang apa)
            Sistem Bank Syariah menerapkan system bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist sebagai landasan dasar hukum dan operasional. (Karmen P dan M.S  Antonio, 1992)
            Menurut The Sharia Training Center dalam Mahmudah (2006), “Perbankan syariah adalah bank yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank syariah beroperasi atas asas bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk mempermudah pendapatan. Asas utama adalah kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.”

6.      Lokasi dan objek penelitian
Data penelitian yang diambil adalah data sekunder yang didapat dari website dan akan menyebar beberapa angket. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi penelitian yang digunakan peneliti berasal dari sumber data tersebut didapat yaitu dari internet. Akan tetapi kita juga akan membagikan beberapa angket nasabah bank syariah yang menggunakan pembiayaan mudharabah di Kota Madiun.

7.      Metode Analisis
            Analisis yang digunakan menggunakan analisis deskriptif. Analisis tersebut memberikan penjelasan secara dialektik bahasa atau penggambaran tentang variabel-variabel yang saling berhubungan dan menjadi pokok dari bahasan penelitian. Data ini akan didapat dengan wawancara para ahli di perbankan syariah di kota Madiun.

Tidak ada komentar: